panjampang bahagia
Berikut Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILLPD) Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur.


KATA PENGANTAR

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiaban kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhit tahun anggaran kepada bupati/Walikota dan menyampaikan Informasi Penyelenggraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat desa.

Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2015, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2015 untuk selanjutkan sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu) tahun.

Apabila di dalam penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan desa. Demikian untuk menjadikan maklum, diucapkan terima kasih.

            Panjampang Bahagia, 22 Maret 2015
                                                              Kepala Desa Panjampang Bahagia 
                                                                               TTD
                                                                            TAIB KADIR

I.                   PENDAHULUAN

Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa mempunyai kewajiban untuk membuta dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat.
Sebagai perwujudan kewajiban Kepala Desa untuk memberikan, menyampaikan dan mempertanggung jawabkan untuk memciptakan Pemerintahan yang trasparan akuntabilitas efesien efektif serta responsive terhadap aspirasi masyarakat untuk terwujudnya pemerintahan desa yang baik.
Maka kami sampaikan Laporan pertanggung Jawaban Tahun 2015 ini untuk menginformasikan keseluruhan Rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa panjampang bahagia selama satu tahun dan untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas kinerja aparatur desa sebagai bahan evaluasi kerja penyelenggaraan pemerintah desa jan juga sebagia sarana pembinaan dan tindak lanjut kedepan oleh Kepala Desa
Dengan landasan operasional yang tertuang pada peraturan peraturan desa antara lain:
1.      Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015.
2.      Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021.
3.      Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2016.
4.      Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Panjampang Bahagia.


II.          RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.    Visi dan Misi
1.      Visi
Visi  adalah suatu  gambaran  yang menantang  tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.  Penyusunan  Visi  Desa  Panjampang Bahagia ini  dilakukan  dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Panjampang Bahagia seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa  seperti  satuan  kerja  wilayah  pembangunan  di  kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Panjampang Bahagia :

“ MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN BAIK MENUJU DESA YANG MANDIRI,PRODUKTIF,KREATIF DAN AGAMIS(RELIGIUS)’’

2.      Misi
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu  pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Panjampang Bahagia, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Panjampang Bahagia adalah:
1.      Meningkatkan pelayanan aadministrasi desa.
2.      Memberdayakan sumber daya masyarakat
3.      Menciptakan iklim suasana demokratis dan agamis
4.      Menciptakan produk lokal yang kreatif
5.      Meningkatkan pembanguan sarana prasarana desa


III.             PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

1.             Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
·         Kepala Desa                                 : Taib Kadir
·         Plt. Sek Des                                 : Karmita
·         Kaur Pembangunan                      : Rusmadi
·         Ketua RK I                                  : Saberi
·         Ketua RK II                                 : Bambang Irawan
·         Ketua RT 001                              : Jamberi
·         Ketua RT 002                              : H.Ratu
·         Ketua RT 003                              : Mulkani
·         Ketua RT 004                              : Samsul Bahri
·         Bendahara                                    : Didi Irawan

2.             Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Untuk efektifnya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa maka tugas dan fungsi pengkat desa harus dilaksanakan sesuai topuksinya termasuk administrasi desa diantaranya Buku Model A, Model B, Buku Monografi dan Profil Desa dilakukan Oleh Plt.Sekdes. Buku Model C dilakukan oleh Kaur Pembangunan dan buku Model C oleh bendahara sedangkat RK/RT Mengelola Buku Pembantu Data Mutasi Penduduk.

3.             Pelayanan Administrasi
Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Wacana ‘’Desa Membangun’’ dengan harapan mampu merubah sikap dan perilaku sehingga meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perangkat desa dalam menjamin terlaksananya pelayanan umum yang adil dan merata di Desa Panjamang Bahagia yang berorientasi pada pelayanan prima dengan prinsip dasar antara lain:
1.      Berorientasi Pada Kepuasan Masyarakat
2.      Perbaikan yang berkesinambungan
3.      Managemen berdasarkan fakta
4.      Melibatkan dan memberdayakan seluruh unsure oeganisasi
5.      Mengembangkan potensi daya piker manusia
6.      Budidaya organisasi adalah moral tinggi.

Berdasarkan realitas yang telah dilaksanakan, maka perlu adanya perubahan sikap  mental dan Perilaku dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Karena Masyarakat semakin kritis dalam menilai kinerja perangkat desa. Mendasari ketentuan dan prinsip dasar pelayanan, untuk penyelenggaraan pemerintahan desa telah melaksanakan pelayanan dalam bentuk antara lain:
1.      Pembagian tugas dan fungsi perangkat desa sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.      Buka Kantor Desa setiap hari kerja dan tepat waktu.
3.      Pelayanan dengan ‘’SABAR’ (Senyum sapa, Analisa data, Bekerja teliti,Amanah, Ramah tamah).
4.      Saling membantu dan kekompakan kerja antara perangkat.
5.      Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan SDM Perangkat Desa.

4.             Produk Hukum Desa
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa agar berjalan dengan baik, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan telah ditetapkan beberapa produk hukum desa yaitu Peraturan Desa PAnjampang Bahagia sebanyak 6 buah peraturan dan keputusan kepala desa sebanyak 20 buah keputusan.

5.             Penyelenggaraan Koordinasi Pemerintahan
Untuk mengurangi terjadinya ketertinggalan informasi dan komunikasi baik informasi dari atas maupun dalam desa yang meliputi berbagai bidang, maka pemerintah desa Panjampang Bahagia berusaha untuk melakukan berbagai koordinasi diantaranya yaitu:
1.      Koordinasi tentang pengelolaan APBDes tahun 2015.
2.      Penataan Kelembagaan.
3.      Pengelolaan PNPM-Mandiri.
4.      Pemberdayaan Sarjana Pendamping Desa.

6.             Alokasi dan Realisasi Anggaran
Kebijakan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif dengan berdasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa satu tahun selama tahun anggaran berjalan dan harus disampaikan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
  1. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 657.071.458,- (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Satu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang berasal dari:
  1. Pendapatan Asli Desa
a.         Hasil Kekayaan Desa Lainnya                 : Rp.       200.000,-
  1. Pendapatan Transper Dana Desa                   
b.        Dana Desa                                                : Rp. 263.375.000,-
c.         Bagi hasil penerimaan pajak daerah         : Rp.    5.353.425,-
d.        Bagi hasil retribusi daerah                        : Rp.    4.001.007,-
e.         Alokasi Dana Desa                                  : Rp. 359.274.136,-
  1. Pendapatan Lain-Lain
a.        Hasil jasa giro selama 1 tahun                  : Rp.      1.370.040,-
Jumlah                                                             : Rp.   657.071.458,-

  1. Belanja Desa

Belanja Desa sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nonor 113 Tahun 2014 terdiri dari lima bidang yaitu:
1.      Bidang Penyelenggaraan Pemerintah      : Rp. 283.864.958,-
2.      Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 326.771.500,-
3.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan       : Rp.   14.280.000,-
4.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat         : Rp.   32.155.000,-
5.      Bidang Tak Terduga                                : Rp.                 0,-
Jumlah                                                      : Rp. 657.071.458,-

  1. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan/pengeluaran yang akan diterima kembali baik tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Namun pada Tahun Anggaran 2015 Desa Panjampang Bahagia belum terdapat pembiayaan Desa.
7.             Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pembangunan dilakukan terlebih dahulu musyawarah di tingkat RT. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dibawa ke tingkat Desa dalam MusRenBang Desa yang kemudian di masukkan ke dalam daftar Rencana Menengah Desa (RPJMDesa) dan RKPDesa yang akan menjadi acuan penyusunan APBDesa Panjampang Bahagia
Adapun kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Panjampang Bahagia untuk Tahun Anggaran 2015. Dan berdasarkan APBDesa Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 terbagi menjadi empat bidang yaitu:
1.      Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
·      Kegiatan Penyelenggaraan MusRenBang Desa
·      Kegiatan Penyusunan Profil Desa Online
·      Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Keuangan Desa
·      Kegiatan Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa
·      Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
·      Kegiatan Operasional Pemerintah Desa
·      Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa
2.      Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Kegiatan Peningkatan Jl. SD Panjampang Bahagia 2
  • Kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani Katimpun
  • Kegiatan Pembuatan WC Keluarga
3.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
·         Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lainnya
·         Kegiatan Fasilitasi Pengajian/Pengajaran Keagamaan
4.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat
·         Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
·         Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
·         Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan
·         Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemuda

Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Panjampang Bahagia tidak lepas dari peran serta masyarakat pada umumnya dan Aparat Desa pada khususnya. Dengan hanya adanya dukungan swadaya masyarakat desa pun belum bisa diukur berhasil. Namun pada intinya rasa saling memiliki, rasa kebersamaan dan saling percaya untuk membangun desa.
Pada tahun 2015 ini, tingkat pencapaian di Desa Panjampang Bahagia dalam Penyelenggaraan seluruh aspek yang terkait dengan pemerintahan desa cukup berhasil karena didukung dengan adanya dana transper baik Dana Desa atau Alokasi Dana Desa dan juga adanya dukungan swadaya dari masyarakat . Tingkat pencapaian seluruh kegiatan Pemerintahan Desa pada tahun 2015 dengan presentasi keberhasilan sekitar 80% bisa dikatakan belum optimal dan masih jauh dari harapan pemerintah Desa Panjampang Bahagia mengingat Pendapatan Asli Desa masih sangat Kecil. Hal ini dikarenakan kurangnya Sarana dan Prasarana yang memadai dan Sumber Daya Manusia dalam Pelaksanaan Kegiatan di Desa.
8.             Permasalah dan Penyelesaian
Realisasi Kegiatan Pemerintahan Desa Panjampang Bahagia di Tahun Anggran 2015 telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan APBDesa, namun masih banyak kendala yang dihadapai diantaranya:
a.       Permasalahan
·         Masih Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi
·         Rendahnya Kemampuan Pengelolaan Adminstrasi
·         Kurang intensifnya pelaksanaan SPJ Kegiatan
·         Kapasitas Aparat Desa masih kurang
·         Kurangnya kedisiplinan dan tanggungjawab aparat desa terhadap topuksinya
b.      Penyelesaian
·         Penyampaian Informasi/sosialisasi/Penyuluhan baik melalui RT/RK maupun langsung kepada masyarakat Desa
·         Memaksimalkan Pemanfaatan Media Informasi Desa yang ada
·         Pendidikan /Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
·         Pembinaan dan pendampingan secara regular dari kecamatan dan kabupaten
·         Penambahan Kesejahteraan


IV.             PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
. Istansi pemberi tugas pembantuan diantaranya dinas pendapatan daerah kabupaten hulu sungai selatan. Kegiatan yang diterima dan dilaksanakan dari tugas pembantuan tersebut adalah penagihan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sumber anggaran yaitu dari wajib pajak yang objek pajaknya berada diwilayah Desa Panjampang Bahagia dengan jumlah anggaran/Target pajak Desa Panjampang Bahagia sebesar Rp. 4.802.121,-


V.                PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.    KERJA SAMA ANTAR DESA
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa panjampang bahagia di tahun 2015 ini belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Maka pada laporan tahun ini tidak ada yang bias kami sampaikan perihal pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa lain.

B.     KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pada Tahun Anggaran 2015 ini pemerintah Desa Panjampang Bahagia juga belum ada melakukan kerja sama dengan pihak ketiga hal ini dikarenakan semua kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dilaksanakan dengan swadaya masyarakat.

C.     BATAS DESA
Desa Panjampang Bahagia sebagaimana tertulis pada BAB I berbatasan dengan beberapa desa baik dalam satu kecamatan maupun dengan kecamatan lain dalam Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sampai sejauh ini mengenai batas desa tersebut tidak terjadi sengketa mengenai batas-batas tanah baik milik penduduk maupun milik pemerintah.

D.    PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Di Desa Panjampang Bahagia pada tahun 2015 tidak ada bencana alam yang parah seperti bencana kebakaran lahan/pemukiman dan angin putting beliung namun tidak menimbulkan kerusakan yang parah dan dalam hal ini penanggulangan bencana dibantu oleh dinas sosial dan badan penanggulangan bencana.

E.     PENYENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pada Tahun Anggaran 2015 di Desa Panjampang Bahagia mengalokasikan dana untuk Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban lainnya sebesar Rp. 10.840.000,- yang digunakan untuk kegiatan Penyelenggaraan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2015 dan Perayaan Hari jadi Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 2 Desember 2015.

VI.             PENUTUP

Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2015 ini disampaikan sebagai salah satu perwujudan kewajiban Kepala Desa untuk memberikan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas .

Kami sadari bahwa Informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 ini jauh dari kesempurnaan. Atas segala kekurangan dalam penyusunan laporan ini mohon petunjuk, arahan dan perbaikan untuk dapat dijadikan bahan kajian dalam pelaksanaan tugas yang akan datang.


KEPALA DESA PANJAMPANG BAHAGIA
TTD                                                                                                                                                          TAIB KADIR

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top