LPM desa panjampang bahagia
Untuk lebih mengenal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berikut kami uraikan Profil singkat LPM Desa Panjampang Bahagia.

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan keinginan masyarakat sehingga akan membawa manfaat yang baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai salah satu pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) yang dibentuk oleh masyarakat dan sebagai mitra pemerintahan desa mempunyai tugas dan penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, mengerahkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan penegendalian pembangunan serta menggali berbagai macam potensi ekonomi, sosial desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat dalam pebangunan sehingga perencanaan pembangunan benar-benar atas dasar arus dari bawah dan keinginan dari masyarakat atau bersifat Bottom Up planning. Dalam hal ini LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menampung segala aspirasi dan semua kebutuhan masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan. Perencanaan partisipatif diharapkan benar-benar diharapkan dengan adanya LPM.
Selain itu LPM juga merupakan lembaga yang menggerakkan dan melestarikan budaya gotong royong masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desanya. Dengan adanya LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini kelanjutannya menimbulkan perasaan dan anggapan dimasyarakat bahwa pembangunan itu bukan hanya milik pemerintah namun juga milik masyarakat secara keseluruhan.

B.     Dasar Hukum
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk secara musyawarah berdasarkan pertimbangan Undang-undang dan peraturan sebagai berikut:
1        Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959
2.      Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
4.      Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2001
5.      Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
6.      Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999
7.      Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2000
8.      Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2000
9.      Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2000
10.  Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 201 Tahun 2001
11.  Keputusan Desa Panjampang Bahagia Nomor : 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Panjampang Bahagia

C.      Deskripsi Kerja LPM

1.      Memimpin LPM  dalam mengkoordinasi, memantau, dan menilai kegiatan pengabdian masyarakat serta ikut mengendalikan pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan lebih optimal sekaligus efisien dan efektif.
2.      Menyusun program, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan   pengelolaan, Merencanakan desa model binaan yang akan menjadi sasaran pengabdian masyarakat.
3.      Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program.,
4.      Melayani yang akan, sedang, dan telah melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat,
5.      Memberikan konsultasi kepada masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, agama, kesehatan, hukum, dan ilmu dan teknologi,
6.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat.

D.    Azas Kegiatan LPM
Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang kedudukannya LPM senantiasa berazaskan pada azas-azas sebagai berikut.
1. Azas ilmu amaliah dan amal ilmiah
2. Azas kelembagaan
3. Azas terpadu dan interdisipliner
4. Azas kerja sama
5. Azas manfaat
6. Azas serasi
7. Azas inisiatif, inovasi, motivasi, dan kreatif
8. Azas keislaman ( Relegius ).

E.     Pola Program Kegiatan
Adapun program kerja LPM ini disusun berdasarkan analisa dari data yang didapat dari diskusi-diskusi lisan dengan anggota masyarakat. Program kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan bidang  terdiri dari :
BIDANG PROGRAM :
1.   KETAHANAN MASYARAKAT.
a.       Ikut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan gotong royong dan berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan lomba desa / lomba administrasi desa.
b.      Menunjang program desa model.
c.       Ikut berperan aktif dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan baik dalam pedesaan maupun Kecamatan.

2.   EKONOMI, KOPERASI DAN PEMBANGUNAN.
a.       Pembentukan Koperasi Wanita di Desa.
b.      Bekerjasama dengan PKK Desa dan Kecamatan Simpur untuk melestarikan Tanaman Obat untuk Keluarga ( TOGA).

3.   PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA.
a.       Pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan SDM LPM.
b.      Ikut berperan aktif dalam pendidikan  wajar 9 tahun, TK dan PUAD.
c.       Mengikut sertakan kader-kader untuk melakukan pelatihan dan keterampilan
d.      Mensosiasisasikan tentang bahaya penggunakan obat-obatan, miras dan sebagainya menjadikan mabuk /kecanduan.

BIDANG ORGANISASI :
  1. Melaksanakan konsolidasi Organisasi.
  2. Pembuatan Stuktur dan personalia kepengurusan LPM Desa Panjampang Bahagia dan mendukung program kerja Asosiasi LPM Kecamatan Simpur.
  3. Adanya papan nama yang terpasang.
  4. Mengadakan rapat-rapat secara berkala 2 atau 3 bulan sekali.
  5. Adanya cap / Stempel LPM.
  6. Adanya kelengkapan buku-buku Agenda dan administrasi lainnya yang terisi program dan realisasi kegiatan.

SIFAT PROGRAM
1.      Perintisan, yaitu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merintis hal-hal baru dalam mengatasi sesuatu permasalahan dalam sasaran kegiatan termasuk merintis tumbuhnya suatu sistem pelaksanaan kegiatan yang baru, baik institusi maupun individu.
2.      Pengembangan, yaitu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, baik pada aspek teknis (teknologi) maupun manajemen.
3.      Penunjang, yaitu kegiatan komplementer yang dilakukan untuk menunjang berbagai pihak lain dengan tujuan mempercepat dan meningkatkan jalannya proses pembangunan serta keberhasilan pencapaian tujuan-tujuannya. Kegiatan penunjang ini ada yang bersifat komplementer dan suplementer.

BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Nama Lembaga                                    : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
Dasar Hukum                                       :
1.   Pengaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
2.      Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000.
3.      Keputusan Bupati HSS Nomor 201 Tahun 2001.
 Jumlah Anggota sebanyak 18 (Delapan  belas ) orang.
Alamat : Desa Panjampang Bahagia Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan

BAB III VISI DAN MISI
A.    VISI
TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN LPM SEBAGAI MITRA KERJA PEMERINTAH DESA DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MENUJU TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERRDAYA

B.     MISI
1.      Pemantapan kelembagaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
2.      Pengembangan partisifasi serta pemberdayaan masyarakat
3.      Peningkatan pemanfaatan Sumber Daya Alam berwawasan lingkungan dan pendayagunaan teknologi tepat guna
4.      Peningkatan partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

C.    TUJUAN
1.      Meningkatkan kemampuan masyarakat
2.      Memberdayakan seluruh potensi masyarakat
3.      Memberikan wewenang secara proporsional kepada masyarakat untuk pengambilan keputusan

D.    Program Kerja
NO
KEGIATAN
BULAN
LOKASI
SASARAN
1
2
3
4
5
1
Menyusun rencana program
Januari
Kantor Desa
Anggota LPM
2
Rapat LPM
Januari
Kantor Desa
Anggota LPM
3
Membangun rencana pembangunan
Pebruari
Kantor Desa
Anggota LPM
4
Musrenbangdes
Pebruari
Kantor Desa
Semua Potensi Desa
5
Gotong Royong
Maret-Juni
RT.01 dan 04
Masyarakat
6
Pelaksanaan pembangunan desa
Juli
RT.03
Jalan dan tempat Ibadah
7
Rapat LPM
Agust-Sept
Kantor Desa
Anggota LPM
8
Monitoring dan Evaluasi
Okt-Nop
-
Anggota LPM
9
Pelaporan
Desember
-
Anggota LPM

E.     Hasil yang Dicapai
Hasil yang dicapai oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) desa Panjampang Bahagia boleh dikatakan masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Akan tetapi kami sebagai lembaga perencana, pelaksana pembangunan di desa selalu berupaya bersama-sama lembaga desa lainhnya serta dengan seluruh masyarakat untuk menggali potensi yang ada dan memanfaatkannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun hasil-hasil yang dicapai yang selama ini kami laksanakan bersama pemerintah desa, lembaga desa dan seluruh masyarakat desa Panjampang Bahagia adalah :
  1. Penyusun rencana pembangunan desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan input dari lembaga-lembaga desa.
  2. Musyawarah Rencana Pembangunan di desa dilaksanakan setiap tahun dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.
  3. Melaksanakan Pembangunan Desa melalui Dana ADD.
  4. Melaksanakan pembangunan infra struktur pedesaan melalui program-program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Infra Struktur Sosial Ekonomi wilayah (PNPM-PISEW).
  5. Melaksanakan Rapat dan Musyawarah bersama aparat desa, BPD, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat Pelestarian hasil-hasil pembangunan.
  6. Melaksanakan gotong royong masyarakat.
  7. Monitoring dan Evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan yang sudah dilaksanakan.
  8. Membuat pelaporan seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

BAB IV FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
A.    Faktor Pendukung
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Panjampang Bahagia adalah merupakan lembaga perencana pembangunan di desa dengan menggali seluruh input masyarakat sebagai pelaku pembangunan yang mempunyai potensi dasar yaitu gotong royong, adapun faktor pendukung adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor     Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
  3. Tersedianya dana operasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) walaupun masih sangat terbatas.
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Panjampang Bahagia benar-benar menjadi lembaga aspirasi masyarakat sebagai perencanaan pembangunan di desa.
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) didukung penuh sebagai ledeng sektor kegiatan gotong royong masyarakat.
  6. Pemerintah desa mendukung penuh dalam setiap perencanaan desa berdasarkan hasil infut masyarakat.
  7. Adanya dukungan pemerintah kecamatan dalam upaya pemberdayaan LPM perencana dan penggerak pembangunan desa.

B.     Faktor Penghambat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Panjampang Bahagia tidak terlepas dari sebuah hambatan baik langsung maupun tidak langsung, tetapi kami selalu berupaya untuk mengevaluasi hambatan yang kami hadapi untuk bisa kami jadikan sebuah kekuatan dalam membangun desa bersama pemerintah dalam masyarakat.
Adapun hambatan yang selama ini kami rasakan pada lembaga kami adalah sebagai berikut :
  1. Peralatan
Lembaga perencana pembangunan di desa membuuhkan fasilitas kerja yang memadai untuk memaksimalkan pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan pengadministrasian yang baik.
  1. Dana
Dana adalah penggerak sebuah lembaga untuk melaksanakan aktivitas yang dituntut untuk bekerja professional dan bisa melayani masyarakat dengan maksimal, tetapi kalau dana masih sangat terbatas maka kegiatan yang sudah diprogramkan tidak akan bisa berjalan sesuai dengan perencanaan.
  1. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia bukan saja terletak dari kemampuan bekerja saja tetapi bagaimana intlektoal skill memenit semua program kegiatan untuk bisa dapat bermanfaat dan tepat sasaran sehingga lembaga bisa berjalan dengan baik dan melaksanakan pembangunan dengan pola kinerja berbasis pengetahuan.

BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) adalah merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) bukan hanya sebagai perencana pembangunan tetapi bagaimana pemanfaatan dan melestarikan hasil-hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan bersama masyarakat tidak menjadi mubajir tetapi benar-benar bisa dinekmati oleh warga masyarakat.
Wadah ini sangat konsesten dalam menggali dan menggerakkan potensi masyarakat dalam melaksanakan gotong royong sebagai perwujudan budaya bangsa yang diwariskan para leluhur kita pada zaman dulu sebagai simbol perekat dan pemersatu bangsa.
Segi lain Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat ( LPM ) sebagai media komunikasi dan informasi masyarakat dalam pembangunan sehingga pemberdayaan masyarakat benar-benar dappat dirasakan dan tumbuh dengan sendirinya partisipasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam membangun desa.

B.     Saran
1.      Untuk memaksimalkan pengadministrasian dan perencanaan pembangunan di desa perlu ditunjang dengan prakat computer dan prasarana lainnya.
2.      Dana oprasional yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) masih sangat terbatas, sangat diperlukan peningkatan untuk memaksimalkan pula kerja yang baik.
3.      Perlu adanya pembelajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) pada lembaga lain yang lebih maju dan professional.
4.      Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Massyarakat ( LPM ) belum memberikan kontribusi untuk kemajuan LPM sebagai wadah perencana pembangunan di desa, seharusnya ada forum-forum pertemuan untuk menggali masalah-masalah yang dihadapi atau ada informasi-informasi lain untuk mengembangkan potensi LPM.
5.      Perlu adanya atribut yang resmi sebagai lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) untuk lebih terlihat kinerjanya dimasyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top