INI ADALAH SK GAPOKTAN 2015
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANJAMPANG BAHAGIA
NOMOR
05 TAHUN 2015
TENTANG
PENGUKUHAN GABUNGAN KELOMPOK TANI
(GAPOKTAN) ”REZKY” DESA PANJAMPANG BAHAGIA
KECAMATAN SIMPUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PANJAMPANG BAHAGIA
Menimbang : a. Bahwa Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan)
adalah Kumpulan beberapa kelompok
tani yang tergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi
usaha,berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju,mandiri dan sejahtera.
tani yang tergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi
usaha,berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju,mandiri dan sejahtera.
b.
Bahwa Gabungan Kelompok Tani (
Gapoktan) sebagaimana huruf a merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam upaya meningkatkan
produktivitas pertanian dan mengarah pada perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat Desa Panjampang Bahagia.
c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang
dimaksudkan dalam huruf a dan b maka
perlu
dilakukan pengukuhan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala desa Panjampang Bahagia.
dilakukan pengukuhan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala desa Panjampang Bahagia.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 21 tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No.46, Tambahan
Lembaran Negara RI No.3478);
2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
20/KPT/OT.20/10/1997 tentang Pedoman Usaha Kemitraan;
3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/KTPS/OT.20/3/1997 Tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok Tani/Nelayan;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
Memperhatikan : 1. Hasil Musyawarah awal anggota
pembentukan Gabungan Kelompok Tani Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur
pada tanggal 20 Nopember 2014.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Mengukuhkan/mengesahkan Gabungan Kelompok Tani “REZKY” desa Panjampang
Bahagia Kecamatan Simpur .
KEDUA : Peran dan fungsi gabungan Kelompok
Tani sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama adalah :
1. Sebagai kelembagaan tani ditingkat
Desa yang melayani dan atau memfasilitasi keberlangsungan usaha tani
berdasarkan asas ekonomi yang berlaku.
2. Sebagai Kelembagaan tani di tingkat
Desa yang memlayani teknologi pra atau pasca panen dan atau menciptakan inovasi
dalam usaha tani secara efektif dan efisien dan berwawasan lingkungan.
3. Sebagai penggerak perekonomian
masyarakat Desa yang berbasiskan pertanian.
4. Sebagai kelembagaan tani yang menjadi mitra bagi
pelaku usaha tani dan pihak terkait.
KETIGA : Pengurus Gabungan Kelompok Tani
berkewajiban mengkoordinasikan setiap kegiatan Gabungan Kelompok Tani kepada
Kepala Desa atau pihak terkait secara berkala.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Panjampang Bahagia
Pada tanggal
: 19 Maret 2015
Pjs. Kepala Desa
Panjampang Bahagia
MUHAMMAD ADRIANSYAH, A.Md
Tembusan :
1. Bpk. Bupati HSS (sebagai laporan)
2. Bpk. Ka.Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Holtikultura HSS
3. Bpk. Camat Simpur
4. Yang bersangkutan
5. Arsip
Lampiran
Surat Keputusan Kepala Desa
Panjampang Bahagia
Nomor
: Tahun
2015
Tanggal
: 18 Maret 2015
DAFTAR KEPENGURUSAN
GABUNGAN KELOMPOK TANI “REZKY”
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
H.IRSYAD
|
KETUA
|
2
|
H.RATU
|
BENDAHARA
|
3
|
HJ. BARKIAH
|
SEKRETARIS
|
4
|
ISNAN
|
ANGGOTA
|
5
|
YANTI SARI
|
ANGGOTA
|
6
|
AISYAH
|
ANGGOTA
|
7
|
ERLINA HAYATI
|
ANGGOTA
|
8
|
HJ.HARTATI
|
ANGGOTA
|
9
|
HJ. FAUZIAH
|
ANGGOTA
|
Panjampang Bahagia, 18 Maret
2015
Pjs.Kepala Desa Panjampang Bahagia
M.ADRIANSYAH,
A.Md
NIP.19670211 200003 1 003
0 komentar:
Posting Komentar