Untuk lebih mengenal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berikut kami uraikan Profil singkat LPM Desa Panjampang Bahagia.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan
yang baik adalah pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan
keinginan masyarakat sehingga akan membawa manfaat yang baik dan bisa dinikmati
oleh masyarakat sebagai salah satu pembangunan.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) yang dibentuk oleh masyarakat dan sebagai mitra
pemerintahan desa mempunyai tugas dan penyusunan rencana pembangunan secara
partisipatif, mengerahkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan
penegendalian pembangunan serta menggali berbagai macam potensi ekonomi, sosial
desa.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas dan fungsi yang sangat
strategis sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) yaitu sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat dalam
pebangunan sehingga perencanaan pembangunan benar-benar atas dasar arus dari
bawah dan keinginan dari masyarakat atau bersifat Bottom Up planning.
Dalam hal ini LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menampung
segala aspirasi dan semua kebutuhan masyarakat dalam hal perencanaan
pembangunan. Perencanaan partisipatif diharapkan benar-benar diharapkan dengan
adanya LPM.
Selain
itu LPM juga merupakan lembaga yang menggerakkan dan melestarikan budaya gotong
royong masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di
desanya. Dengan adanya LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini kelanjutannya
menimbulkan perasaan dan anggapan dimasyarakat bahwa pembangunan itu bukan
hanya milik pemerintah namun juga milik masyarakat secara keseluruhan.
B.
Dasar Hukum
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dibentuk secara musyawarah berdasarkan pertimbangan Undang-undang dan peraturan
sebagai berikut:
1
Undang -
undang Nomor 27 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
4. Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2001
5. Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
6. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999
7. Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2000
8. Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18
Tahun 2000
9. Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20
Tahun 2000
10. Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor
201 Tahun 2001
11. Keputusan Desa Panjampang Bahagia Nomor : 04 Tahun
2011 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Panjampang
Bahagia
C.
Deskripsi Kerja LPM
1.
Memimpin
LPM dalam mengkoordinasi, memantau, dan
menilai kegiatan pengabdian masyarakat serta ikut mengendalikan pengelolaan
sumber daya yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan kegiatan yang
bersangkutan lebih optimal sekaligus efisien dan efektif.
2.
Menyusun
program, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengelolaan, Merencanakan desa model binaan
yang akan menjadi sasaran pengabdian masyarakat.
3.
Menyusun,
melaksanakan, dan mengevaluasi program.,
4.
Melayani
yang akan, sedang, dan telah melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat,
5.
Memberikan
konsultasi kepada masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, agama,
kesehatan, hukum, dan ilmu dan teknologi,
6.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat.
D.
Azas Kegiatan LPM
Kegiatan pengabdian pada
masyarakat yang kedudukannya LPM senantiasa berazaskan pada azas-azas sebagai
berikut.
1. Azas ilmu amaliah dan amal
ilmiah
2. Azas kelembagaan
3. Azas terpadu dan
interdisipliner
4. Azas kerja sama
5. Azas manfaat
6. Azas serasi
7. Azas inisiatif, inovasi,
motivasi, dan kreatif
8. Azas keislaman ( Relegius ).
E.
Pola Program Kegiatan
Adapun program kerja LPM ini
disusun berdasarkan analisa dari data yang didapat dari diskusi-diskusi lisan
dengan anggota masyarakat. Program kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM)
Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan
berdasarkan bidang terdiri dari :
BIDANG PROGRAM :
1. KETAHANAN MASYARAKAT.
a. Ikut berperan aktif dalam melaksanakan
kegiatan gotong royong dan berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan lomba
desa / lomba administrasi desa.
b. Menunjang program desa model.
c. Ikut berperan aktif dalam melaksanakan
perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan baik dalam pedesaan maupun
Kecamatan.
2. EKONOMI, KOPERASI DAN PEMBANGUNAN.
a. Pembentukan Koperasi Wanita di Desa.
b. Bekerjasama dengan PKK Desa dan Kecamatan
Simpur untuk melestarikan Tanaman Obat untuk Keluarga ( TOGA).
3. PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA.
a. Pendidikan dan pelatihan dalam upaya
meningkatkan SDM LPM.
b. Ikut berperan aktif dalam pendidikan wajar 9 tahun, TK dan PUAD.
c. Mengikut sertakan kader-kader untuk melakukan
pelatihan dan keterampilan
d. Mensosiasisasikan tentang bahaya penggunakan
obat-obatan, miras dan sebagainya menjadikan mabuk /kecanduan.
BIDANG ORGANISASI :
- Melaksanakan konsolidasi Organisasi.
- Pembuatan Stuktur dan personalia kepengurusan LPM Desa Panjampang Bahagia dan mendukung program kerja Asosiasi LPM Kecamatan Simpur.
- Adanya papan nama yang terpasang.
- Mengadakan rapat-rapat secara berkala 2 atau 3 bulan sekali.
- Adanya cap / Stempel LPM.
- Adanya kelengkapan buku-buku Agenda dan administrasi lainnya yang terisi program dan realisasi kegiatan.
SIFAT PROGRAM
1. Perintisan, yaitu kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang merintis hal-hal baru dalam mengatasi sesuatu permasalahan
dalam sasaran kegiatan termasuk merintis tumbuhnya suatu sistem pelaksanaan
kegiatan yang baru, baik institusi maupun individu.
2. Pengembangan, yaitu kegiatan pengabdian
kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan kegiatan yang sudah
dilaksanakan sebelumnya, baik pada aspek teknis (teknologi) maupun manajemen.
3. Penunjang, yaitu kegiatan komplementer yang
dilakukan untuk menunjang berbagai pihak lain dengan tujuan mempercepat dan
meningkatkan jalannya proses pembangunan serta keberhasilan pencapaian
tujuan-tujuannya. Kegiatan penunjang ini ada yang bersifat komplementer dan
suplementer.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Nama
Lembaga :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
Dasar Hukum :
1. Pengaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
2.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000.
3.
Keputusan Bupati HSS Nomor 201 Tahun 2001.
Jumlah Anggota sebanyak
18 (Delapan belas ) orang.
Alamat : Desa Panjampang
Bahagia Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan
BAB III VISI DAN MISI
A.
VISI
TERWUJUDNYA
KEMANDIRIAN LPM SEBAGAI MITRA KERJA PEMERINTAH DESA DALAM MEMBERDAYAKAN
MASYARAKAT MENUJU TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERRDAYA
B.
MISI
1. Pemantapan
kelembagaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
2. Pengembangan
partisifasi serta pemberdayaan masyarakat
3. Peningkatan
pemanfaatan Sumber Daya Alam berwawasan lingkungan dan pendayagunaan teknologi
tepat guna
4. Peningkatan
partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
C.
TUJUAN
1. Meningkatkan
kemampuan masyarakat
2. Memberdayakan
seluruh potensi masyarakat
3. Memberikan
wewenang secara proporsional kepada masyarakat untuk pengambilan keputusan
D. Program
Kerja
NO
|
KEGIATAN
|
BULAN
|
LOKASI
|
SASARAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Menyusun rencana program
|
Januari
|
Kantor
Desa
|
Anggota
LPM
|
2
|
Rapat LPM
|
Januari
|
Kantor
Desa
|
Anggota
LPM
|
3
|
Membangun rencana pembangunan
|
Pebruari
|
Kantor
Desa
|
Anggota
LPM
|
4
|
Musrenbangdes
|
Pebruari
|
Kantor
Desa
|
Semua
Potensi Desa
|
5
|
Gotong Royong
|
Maret-Juni
|
RT.01
dan 04
|
Masyarakat
|
6
|
Pelaksanaan pembangunan desa
|
Juli
|
RT.03
|
Jalan
dan tempat Ibadah
|
7
|
Rapat LPM
|
Agust-Sept
|
Kantor
Desa
|
Anggota
LPM
|
8
|
Monitoring dan Evaluasi
|
Okt-Nop
|
-
|
Anggota
LPM
|
9
|
Pelaporan
|
Desember
|
-
|
Anggota
LPM
|
E. Hasil
yang Dicapai
Hasil
yang dicapai oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) desa Panjampang
Bahagia boleh dikatakan masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Akan
tetapi kami sebagai lembaga perencana, pelaksana pembangunan di desa selalu
berupaya bersama-sama lembaga desa lainhnya serta dengan seluruh masyarakat untuk
menggali potensi yang ada dan memanfaatkannya untuk pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun
hasil-hasil yang dicapai yang selama ini kami laksanakan bersama pemerintah
desa, lembaga desa dan seluruh masyarakat desa Panjampang Bahagia adalah :
- Penyusun rencana pembangunan desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan input dari lembaga-lembaga desa.
- Musyawarah Rencana Pembangunan di desa dilaksanakan setiap tahun dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.
- Melaksanakan Pembangunan Desa melalui Dana ADD.
- Melaksanakan pembangunan infra struktur pedesaan melalui program-program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Infra Struktur Sosial Ekonomi wilayah (PNPM-PISEW).
- Melaksanakan Rapat dan Musyawarah bersama aparat desa, BPD, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat Pelestarian hasil-hasil pembangunan.
- Melaksanakan gotong royong masyarakat.
- Monitoring dan Evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan yang sudah dilaksanakan.
- Membuat pelaporan seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
BAB IV FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
A. Faktor
Pendukung
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Panjampang Bahagia adalah merupakan
lembaga perencana pembangunan di desa dengan menggali seluruh input masyarakat
sebagai pelaku pembangunan yang mempunyai potensi dasar yaitu gotong royong,
adapun faktor pendukung adalah sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
- Tersedianya dana operasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) walaupun masih sangat terbatas.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Panjampang Bahagia benar-benar menjadi lembaga aspirasi masyarakat sebagai perencanaan pembangunan di desa.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) didukung penuh sebagai ledeng sektor kegiatan gotong royong masyarakat.
- Pemerintah desa mendukung penuh dalam setiap perencanaan desa berdasarkan hasil infut masyarakat.
- Adanya dukungan pemerintah kecamatan dalam upaya pemberdayaan LPM perencana dan penggerak pembangunan desa.
B. Faktor
Penghambat
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Panjampang Bahagia tidak terlepas dari
sebuah hambatan baik langsung maupun tidak langsung, tetapi kami selalu
berupaya untuk mengevaluasi hambatan yang kami hadapi untuk bisa kami jadikan
sebuah kekuatan dalam membangun desa bersama pemerintah dalam masyarakat.
Adapun
hambatan yang selama ini kami rasakan pada lembaga kami adalah sebagai berikut
:
- Peralatan
Lembaga perencana
pembangunan di desa membuuhkan fasilitas kerja yang memadai untuk memaksimalkan
pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan pengadministrasian yang baik.
- Dana
Dana adalah
penggerak sebuah lembaga untuk melaksanakan aktivitas yang dituntut untuk
bekerja professional dan bisa melayani masyarakat dengan maksimal, tetapi kalau
dana masih sangat terbatas maka kegiatan yang sudah diprogramkan tidak akan
bisa berjalan sesuai dengan perencanaan.
- Sumber Daya Manusia
Sumber Daya
Manusia bukan saja terletak dari kemampuan bekerja saja tetapi bagaimana
intlektoal skill memenit semua program kegiatan untuk bisa dapat bermanfaat dan
tepat sasaran sehingga lembaga bisa berjalan dengan baik dan melaksanakan
pembangunan dengan pola kinerja berbasis pengetahuan.
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) adalah merupakan lembaga yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam pembangunan.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) bukan hanya sebagai perencana pembangunan
tetapi bagaimana pemanfaatan dan melestarikan hasil-hasil pembangunan yang
sudah dilaksanakan bersama masyarakat tidak menjadi mubajir tetapi benar-benar
bisa dinekmati oleh warga masyarakat.
Wadah
ini sangat konsesten dalam menggali dan menggerakkan potensi masyarakat dalam
melaksanakan gotong royong sebagai perwujudan budaya bangsa yang diwariskan
para leluhur kita pada zaman dulu sebagai simbol perekat dan pemersatu bangsa.
Segi
lain Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat ( LPM ) sebagai media komunikasi dan
informasi masyarakat dalam pembangunan sehingga pemberdayaan masyarakat
benar-benar dappat dirasakan dan tumbuh dengan sendirinya partisipasi dan rasa
tanggung jawab yang tinggi dalam membangun desa.
B. Saran
1. Untuk
memaksimalkan pengadministrasian dan perencanaan pembangunan di desa perlu
ditunjang dengan prakat computer dan prasarana lainnya.
2. Dana
oprasional yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) masih
sangat terbatas, sangat diperlukan peningkatan untuk memaksimalkan pula kerja
yang baik.
3. Perlu
adanya pembelajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) pada lembaga lain
yang lebih maju dan professional.
4. Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Massyarakat ( LPM ) belum memberikan kontribusi
untuk kemajuan LPM sebagai wadah perencana pembangunan di desa, seharusnya ada
forum-forum pertemuan untuk menggali masalah-masalah yang dihadapi atau ada
informasi-informasi lain untuk mengembangkan potensi LPM.
5. Perlu
adanya atribut yang resmi sebagai lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) untuk
lebih terlihat kinerjanya dimasyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar