INI ADALAH SK
PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA 2014
PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA 2014
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANJAMPANG
BAHAGIA
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA
DESA
PANJAMPANG BAHAGIA KECAMATAN SIMPUR
KEPALA DESA
PANJAMPANG BAHAGIA
Menimbang
Memperhatikan
|
:
:
|
Bahwa untuk
memudahkan kegiatan pengelolaan kelompok usaha bersama Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur perlu adanya penetapan kepengurusan.
Hasil Musyawarah
masyarakat tanggal 10 Nopember 2014 yang bertempat di
Balai Desa Panjampang Bahagia
|
Memutuskan :
Pertama
Kedua
|
:
:
|
Menetapkan kelompok masyarakat tersebut sebagai kelompok Usaha Bersama Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur dengan nama Kelompok Usaha Bersama KAYUH BAIMBAI yang berkedudukan di Rt.003 Rw. II Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur.
Menetapkan kepengurusan Kelompok Usaha Bersama KAYUH BAIMBAI Dengan masa jabatan sejak ditetapkannya keputuan ini dengan masa jabatan selama 3 tahun, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: Desa Panjampang Bahagia
Pada Tanggal : 10 Nopember 2014
Kepala
Desa Panjampang Bahagia
1. Yth.
Camat Simpur ZAINUDIN
2. Arsip
Lampiran
Surat Keputusan Kepala Desa
Panjampang Bahagia
Nomor :
Tahun 2014
Tanggal : 10
Nopember 2014
DAFTAR KEPENGURUSAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA “KAYUH BAIMBAI”
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
IDA WAHYUTI
|
KETUA
|
2
|
LAMSIAH
|
BENDAHARA
|
3
|
HJ. BARKIAH
|
SEKRETARIS
|
4
|
ISNAN
|
ANGGOTA
|
5
|
YANTI SARI
|
ANGGOTA
|
6
|
AISYAH
|
ANGGOTA
|
7
|
ERLINA HAYATI
|
ANGGOTA
|
8
|
HJ.HARTATI
|
ANGGOTA
|
9
|
HJ. FAUZIAH
|
ANGGOTA
|
10
|
ARBAYAH
|
ANGGOTA
|
11
|
NEKMAH
|
ANGGOTA
|
12
|
KARMITA
|
ANGGOTA
|
Panjampang
Bahagia, 10 Nopember 2014
Kepala
Desa Panjampang Bahagia
ZAINUDIN
0 komentar:
Posting Komentar