Berikut Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILLPD) Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur.
KATA
PENGANTAR
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiaban kepala
desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhit
tahun anggaran kepada bupati/Walikota dan menyampaikan Informasi Penyelenggraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat desa.
Dengan
telah berakhirnya Tahun Anggaran 2015, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan
kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2015 untuk selanjutkan
sebagai bahan kajian Kinerja selama 1 (satu) tahun.
Apabila
di dalam penyampaian Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat
hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa
akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan
kemajuan desa. Demikian untuk menjadikan maklum, diucapkan terima kasih.
Panjampang
Bahagia, 22 Maret 2015
Kepala Desa
Panjampang Bahagia
TTD
TAIB KADIR
I.
PENDAHULUAN
Dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan desa, kepala desa mempunyai kewajiban untuk membuta dan
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati dan
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada BPD serta menginformasikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat.
Sebagai perwujudan kewajiban Kepala Desa untuk
memberikan, menyampaikan dan mempertanggung jawabkan untuk memciptakan
Pemerintahan yang trasparan akuntabilitas efesien efektif serta responsive
terhadap aspirasi masyarakat untuk terwujudnya pemerintahan desa yang baik.
Maka kami sampaikan Laporan pertanggung
Jawaban Tahun 2015 ini untuk menginformasikan keseluruhan Rangkaian kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa panjampang bahagia selama satu tahun dan
untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas kinerja aparatur desa sebagai bahan
evaluasi kerja penyelenggaraan pemerintah desa jan juga sebagia sarana
pembinaan dan tindak lanjut kedepan oleh Kepala Desa
Dengan landasan operasional yang tertuang pada
peraturan peraturan desa antara lain:
1.
Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015.
2.
Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021.
3.
Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2016.
4.
Peraturan Desa Panjampang Bahagia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Panjampang Bahagia.
II.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi
1.
Visi
Visi adalah
suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan
dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.
Penyusunan Visi Desa
Panjampang
Bahagia ini
dilakukan dengan pendekatan
partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Panjampang
Bahagia seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga
masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi
eksternal di desa seperti satuan
kerja wilayah pembangunan
di kecamatan. Maka berdasarkan
pertimbangan di atas Visi Desa Panjampang Bahagia :
“ MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA DENGAN BAIK
MENUJU DESA YANG MANDIRI,PRODUKTIF,KREATIF DAN AGAMIS(RELIGIUS)’’
2.
Misi
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi
yang memuat sesuatu pernyataan yang
harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada
di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat
dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi misipun dalam
penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan
kebutuhan Desa Panjampang Bahagia, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi
Desa Panjampang Bahagia adalah:
1.
Meningkatkan pelayanan
aadministrasi desa.
2.
Memberdayakan
sumber daya masyarakat
3.
Menciptakan iklim
suasana demokratis dan agamis
4.
Menciptakan
produk lokal yang kreatif
5.
Meningkatkan
pembanguan sarana prasarana desa
III.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
1.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
·
Kepala Desa : Taib Kadir
·
Plt. Sek Des : Karmita
·
Kaur
Pembangunan : Rusmadi
·
Ketua RK I : Saberi
·
Ketua RK II : Bambang
Irawan
·
Ketua RT 001 : Jamberi
·
Ketua RT 002 : H.Ratu
·
Ketua RT 003 : Mulkani
·
Ketua RT 004 : Samsul Bahri
·
Bendahara : Didi
Irawan
2.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Untuk efektifnya pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa maka tugas dan fungsi pengkat desa harus dilaksanakan sesuai
topuksinya termasuk administrasi desa diantaranya Buku Model A, Model B, Buku
Monografi dan Profil Desa dilakukan Oleh Plt.Sekdes. Buku Model C dilakukan
oleh Kaur Pembangunan dan buku Model C oleh bendahara sedangkat RK/RT Mengelola
Buku Pembantu Data Mutasi Penduduk.
3.
Pelayanan Administrasi
Penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan unit
terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis untuk
keberhasilan semua program. Wacana ‘’Desa Membangun’’ dengan harapan mampu
merubah sikap dan perilaku sehingga meningkatkan kesadaran tentang kewajiban
perangkat desa dalam menjamin terlaksananya pelayanan umum yang adil dan merata
di Desa Panjamang Bahagia yang berorientasi pada pelayanan prima dengan prinsip
dasar antara lain:
1.
Berorientasi
Pada Kepuasan Masyarakat
2.
Perbaikan
yang berkesinambungan
3.
Managemen
berdasarkan fakta
4.
Melibatkan
dan memberdayakan seluruh unsure oeganisasi
5.
Mengembangkan
potensi daya piker manusia
6.
Budidaya
organisasi adalah moral tinggi.
Berdasarkan realitas yang telah dilaksanakan, maka
perlu adanya perubahan sikap mental dan
Perilaku dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Karena Masyarakat semakin kritis
dalam menilai kinerja perangkat desa. Mendasari ketentuan dan prinsip dasar
pelayanan, untuk penyelenggaraan pemerintahan desa telah melaksanakan pelayanan
dalam bentuk antara lain:
1.
Pembagian
tugas dan fungsi perangkat desa sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.
Buka Kantor
Desa setiap hari kerja dan tepat waktu.
3.
Pelayanan
dengan ‘’SABAR’ (Senyum sapa, Analisa data, Bekerja teliti,Amanah, Ramah
tamah).
4.
Saling
membantu dan kekompakan kerja antara perangkat.
5.
Peningkatan
Kapasitas Pemberdayaan SDM Perangkat Desa.
4.
Produk Hukum Desa
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa agar berjalan dengan
baik, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan telah ditetapkan beberapa produk
hukum desa yaitu Peraturan Desa PAnjampang Bahagia sebanyak 6 buah peraturan
dan keputusan kepala desa sebanyak 20 buah keputusan.
5.
Penyelenggaraan Koordinasi Pemerintahan
Untuk mengurangi terjadinya ketertinggalan informasi dan komunikasi baik
informasi dari atas maupun dalam desa yang meliputi berbagai bidang, maka pemerintah
desa Panjampang Bahagia berusaha untuk melakukan berbagai koordinasi
diantaranya yaitu:
1.
Koordinasi
tentang pengelolaan APBDes tahun 2015.
2.
Penataan
Kelembagaan.
3.
Pengelolaan
PNPM-Mandiri.
4.
Pemberdayaan
Sarjana Pendamping Desa.
6.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Kebijakan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan
secara ekonomis, efisien dan efektif dengan berdasarkan pada asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa satu tahun selama tahun
anggaran berjalan dan harus disampaikan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
- Pendapatan Desa
Pendapatan Desa Panjampang Bahagia Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp. 657.071.458,- (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh
Satu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang berasal dari:
- Pendapatan Asli Desa
a.
Hasil Kekayaan
Desa Lainnya : Rp. 200.000,-
- Pendapatan Transper Dana Desa
b.
Dana Desa :
Rp. 263.375.000,-
c.
Bagi hasil
penerimaan pajak daerah : Rp. 5.353.425,-
d.
Bagi hasil
retribusi daerah :
Rp. 4.001.007,-
e.
Alokasi Dana
Desa :
Rp. 359.274.136,-
- Pendapatan Lain-Lain
a.
Hasil jasa giro selama 1 tahun :
Rp. 1.370.040,-
Jumlah :
Rp. 657.071.458,-
- Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan menteri dalam
negeri nonor 113 Tahun 2014 terdiri dari lima bidang yaitu:
1.
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah : Rp.
283.864.958,-
2.
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 326.771.500,-
3.
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan : Rp. 14.280.000,-
4.
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 32.155.000,-
5.
Bidang Tak
Terduga :
Rp. 0,-
Jumlah :
Rp. 657.071.458,-
- Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
penerimaan/pengeluaran yang akan diterima kembali baik tahun anggaran berjalan
maupun tahun anggaran berikutnya. Namun pada Tahun Anggaran 2015 Desa
Panjampang Bahagia belum terdapat pembiayaan Desa.
7.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pembangunan dilakukan
terlebih dahulu musyawarah di tingkat RT. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut
dibawa ke tingkat Desa dalam MusRenBang Desa yang kemudian di masukkan ke dalam
daftar Rencana Menengah Desa (RPJMDesa) dan RKPDesa yang akan menjadi acuan
penyusunan APBDesa Panjampang Bahagia
Adapun kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan
di Desa Panjampang Bahagia untuk Tahun Anggaran 2015. Dan berdasarkan APBDesa
Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 terbagi menjadi empat bidang yaitu:
1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
·
Kegiatan
Penyelenggaraan MusRenBang Desa
·
Kegiatan
Penyusunan Profil Desa Online
·
Kegiatan
Penyelenggaraan Perencanaan Keuangan Desa
·
Kegiatan
Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa
·
Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
·
Kegiatan
Operasional Pemerintah Desa
·
Kegiatan
Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa
2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Kegiatan Peningkatan Jl. SD Panjampang Bahagia 2
- Kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani Katimpun
- Kegiatan Pembuatan WC Keluarga
3. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
·
Kegiatan
Fasilitasi Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lainnya
·
Kegiatan
Fasilitasi Pengajian/Pengajaran Keagamaan
4. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
·
Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
·
Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
·
Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan
·
Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemuda
Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah
Desa Panjampang Bahagia tidak lepas dari peran serta masyarakat pada umumnya
dan Aparat Desa pada khususnya. Dengan hanya adanya dukungan swadaya masyarakat
desa pun belum bisa diukur berhasil. Namun pada intinya rasa saling memiliki,
rasa kebersamaan dan saling percaya untuk membangun desa.
Pada tahun 2015 ini, tingkat pencapaian di Desa
Panjampang Bahagia dalam Penyelenggaraan seluruh aspek yang terkait dengan
pemerintahan desa cukup berhasil karena didukung dengan adanya dana transper
baik Dana Desa atau Alokasi Dana Desa dan juga adanya dukungan swadaya dari
masyarakat . Tingkat pencapaian seluruh kegiatan Pemerintahan Desa pada tahun
2015 dengan presentasi keberhasilan sekitar 80% bisa dikatakan belum optimal
dan masih jauh dari harapan pemerintah Desa Panjampang Bahagia mengingat Pendapatan
Asli Desa masih sangat Kecil. Hal ini dikarenakan kurangnya Sarana dan
Prasarana yang memadai dan Sumber Daya Manusia dalam Pelaksanaan Kegiatan di
Desa.
8.
Permasalah dan Penyelesaian
Realisasi Kegiatan Pemerintahan Desa Panjampang
Bahagia di Tahun Anggran 2015 telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan
APBDesa, namun masih banyak kendala yang dihadapai diantaranya:
a.
Permasalahan
·
Masih
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi
·
Rendahnya
Kemampuan Pengelolaan Adminstrasi
·
Kurang intensifnya
pelaksanaan SPJ Kegiatan
·
Kapasitas
Aparat Desa masih kurang
·
Kurangnya
kedisiplinan dan tanggungjawab aparat desa terhadap topuksinya
b.
Penyelesaian
·
Penyampaian
Informasi/sosialisasi/Penyuluhan baik melalui RT/RK maupun langsung kepada
masyarakat Desa
·
Memaksimalkan
Pemanfaatan Media Informasi Desa yang ada
·
Pendidikan
/Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
·
Pembinaan dan
pendampingan secara regular dari kecamatan dan kabupaten
·
Penambahan
Kesejahteraan
IV.
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
. Istansi pemberi tugas pembantuan diantaranya
dinas pendapatan daerah kabupaten hulu sungai selatan. Kegiatan yang diterima
dan dilaksanakan dari tugas pembantuan tersebut adalah penagihan pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sumber anggaran yaitu
dari wajib pajak yang objek pajaknya berada diwilayah Desa Panjampang Bahagia
dengan jumlah anggaran/Target pajak Desa Panjampang Bahagia sebesar Rp.
4.802.121,-
V.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A.
KERJA SAMA
ANTAR DESA
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa
panjampang bahagia di tahun 2015 ini belum ada pelaksanaan kerjasama antar
desa. Maka pada laporan tahun ini tidak ada yang bias kami sampaikan perihal
pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa lain.
B.
KERJA SAMA
DENGAN PIHAK KETIGA
Pada Tahun Anggaran 2015 ini pemerintah Desa
Panjampang Bahagia juga belum ada melakukan kerja sama dengan pihak ketiga hal
ini dikarenakan semua kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dilaksanakan
dengan swadaya masyarakat.
C.
BATAS DESA
Desa Panjampang Bahagia sebagaimana tertulis pada
BAB I berbatasan dengan beberapa desa baik dalam satu kecamatan maupun dengan
kecamatan lain dalam Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sampai sejauh ini mengenai
batas desa tersebut tidak terjadi sengketa mengenai batas-batas tanah baik
milik penduduk maupun milik pemerintah.
D.
PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Di Desa Panjampang Bahagia pada tahun 2015 tidak
ada bencana alam yang parah seperti bencana kebakaran lahan/pemukiman dan angin
putting beliung namun tidak menimbulkan kerusakan yang parah dan dalam hal ini
penanggulangan bencana dibantu oleh dinas sosial dan badan penanggulangan
bencana.
E.
PENYENGGARAAN
KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pada Tahun Anggaran 2015 di Desa Panjampang Bahagia
mengalokasikan dana untuk Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban lainnya
sebesar Rp. 10.840.000,- yang digunakan untuk kegiatan Penyelenggaraan HUT
Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2015 dan Perayaan Hari jadi
Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 2 Desember 2015.
VI.
PENUTUP
Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2015 ini disampaikan sebagai salah satu perwujudan
kewajiban Kepala Desa untuk memberikan pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas .
Kami sadari bahwa Informasi laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Panjampang Bahagia Tahun Anggaran 2015 ini jauh dari
kesempurnaan. Atas segala kekurangan dalam penyusunan laporan ini mohon
petunjuk, arahan dan perbaikan untuk dapat dijadikan bahan kajian dalam
pelaksanaan tugas yang akan datang.
KEPALA DESA
PANJAMPANG BAHAGIA
TTD TAIB KADIR
0 komentar:
Posting Komentar