BPD panjampang bahagia
Untuk mengetahui tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjampang Bahagia, berikut diuraikan tentang profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan desa dan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan kehadiran Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) yang menjadi mitra terdepan dalam mengawal pembangunan maka kedudukannya sejajar dan selalu bekerja sama untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu pula berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang telah dibuat serta berbagai penyelenggaraan pembangunan.
Kemajuan intelektual masyarakat akan membawa dampak banyaknya aspirasi yang harus ditampung dan disalurkan, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai lembaga aspiratif harus bisa lebih komunikatif dalam menjembatani seluruh keluhan ataupun menampung keinginan-keinginan masyarakat yang masih belum bisa diwujudkan oleh pemerintahan desa.
Lembaga yang lebih mengedepankan dan menyuarakan hati nurani masyarakat akan bisa berjalan dengan baik jika seluruh lembaga yang ada di desa dan seluruh masyarakat bisa bekerja sama dan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam membangun desa.

B.       Ruang Lingkup Kegiatan
 Ruang lingkup kegiatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Panjampang Bahagia adalah sebagai berikut :
  1. Membahas dan merumuskan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, APBDesa dan Peraturan Kepala Desa yang telah dibuat bersama.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
  7. Meminta dan membahas LKPJ dan LPPD yang disampaikan Kepala Desa.

BAB II GAMBARAN UMUM
A.    Identitas BPD
Nama Lembaga                                    : Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Dasar Hukum                                       : SK. Bupati HSS Nomor :
Jumlah Anggota                                   : 5 ( lima ) orang
Alamat                                                  : Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur
                                                                Kabupaten Hulu  Sungai Selatan
 B.       Susunan Organisasi BPD
Ketua                                                    : KABERI, SP.d
Wakil Ketua                                         : PAHRURAZI,S.Ag
Sekretaris                                              : H. IRSYAD
Anggota                                                : 1. MUKHTAR
                                                                2. JARKANI

BAB III VISI DAN MISI
A.    VISI
TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, MELAYANI DAN AGAMIS
B.     MISI
  1. Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD
  2. Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok ddan Fungsi BPD
  3. Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kanupaten dan provinsi
  4. Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
  5. Memantapkan kualitas hidup beragama
  6. Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan

Pelaksanaan misi tersebut diarahkan untuk terciptanya sebuah pemerintahan desa yang demokratis, bersih dan berwibawa. Meningkatkan kualitas keagamaan masyarakat dan meningkatkan pembangunan desa.

C.    MOTTO
1.      Mengutamakan pelayanan
2.      Menngoptimalkan pembinaan
3.      Dan menjadikan silaturrahmi sebagai wahana menyerap aspirasi

D.    Program Kerja
NO
KEGIATAN
BULAN
LOKASI
SASARAN
1
2
3
4
5
1
Menyusun rencana program
Januari
Kantor Desa
Anggota BPD
2
Rapat BPD
Pebruari
Kanntor Desa
Anggota BPD
3
Musrenbangdes
Maret
Kanntor Desa
Anggota BPD
4
Pengawas Pembangunan
April-Oktober
RT.01 dan 04
Anggota BPD
5
Dengar Pendapat
Nopember
Kanntor Desa
Anggota BPD
6
LKPJ dan LPPD
Desember
Kanntor Desa
Anggota BPD

E.     Hasil yang Dicapai
Selama ini kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan dan kami laksanakan masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat, namun kami selalu berupaya untuk meningkatkan pengabdian karena kami sadar bahwa kami mengemban tanggung jawab yang sangat besar terhadap masyarakat. Adapun beberapa hasil yang biasa kami lakukan adalah sebagai berikut :
  1. Dapat menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mmasyarakat
  2. Membuat Peraturan Desa bersama-sama Kepala Desa
  3. Mengawasi semua pembangunan yang ada di desa
  4. Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga desa
  5. Dapat melaksanakan musyawarah dengan tertib.
 BAB IV FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
A.      Faktor Pendukung
Keberadaan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Panjampang Bahagia selama ini disambut baik oleh masyarakat sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Adapun faktor-faktor  pendukung adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaran Desa.
  2. Tersedianya dana pada ADD walaupun masih terbatas untuk kegiatan BPD.
  3. BPD dapat benar-benar berfungsi sebagai lembaga mitra pemerintahan desa.
  4. Pemerintahan kecamatan selalu memberikan pembinaan dan arahan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPD.
  5. Pemerintah desa selalu menjalin hubungan baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Masyarakat benar-benar menyalurkan aspirasinya melalui lembaga Badan Permusyawaran Desa ( BPD ).
B.       Faktor Penghambat
Faktor penghambat memang selalu ada pada lembaga manapun, baik itu dalam hal kelembagaan itu sendiri maupun dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya. Faktor-faktor penghambat tersebut tentunya bisa menjadi cambuk untuk lebih maju atau bahkan menjadi racun yang membuat kita menjadi mundur, hal tersebut tergantung atau tinggal bagaimana kita menyikapi dan meminimalisir hambatan tersebut jangan sampai mengganggu aktifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Panjampang Bahagia. Adapun hambatan yang saat ini kami temui yaitu antara lain adalah:

1.      Sumber Daya Manusia ( SDM )
Sumber daya manusia adalah merupakan lokomotif lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam sebuah lembaga yang menampung aspirasi masyarakat seperti BPD sangat dibutuhkan SDM yang memadai yang memiliki pola pikir maju sesuai dengan kondisi masyarakat yang semakin modern.
2.      Sarana dan Prasana
Sarana dan Prasarana merupakan kelengkapan bekerja yang tidak bisa diabaikan kalau ingin lembaga ini benar-benar profesional sebagai pelayanan dimasyarakat.
3.      Dana
Masalah ini adalah masalah klasik yang selalu menjadi penyebab utama, tetapi dana operasional yang terukur dalam kegiatan sebagai tolak ukur kinerja lembaga dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.

BAB V PENUTUP
A.      Kesimpulan
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Panjampang Bahagia, kiprahnya memang belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Selatan Nomor  6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ), tetapi sudah banyak memberikan kontribusi dalam mengawal pembangunan di desa.
Lembaga aspiratif masyarakat ini sudah melakukan berbagai aktifitas bersama pemerintah desa dan masyarakat, berbagai kebijakan dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di Desa Panjampang Bahagia sudah dapat dirasakan sebagai bukti pengabdian kami untuk terus berjuang dalam menggali dan memanfaatkan potensi desa sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat.
Aspirasi masyarakat sudah bisa disalurkan kepada pemerintah desa ataupun lembaga-lembaga masyarakat yang punya komitmen yang sama dalam membangun desa sehingga arah kebijakan menjadi seimbang dan selalu mendapat sambutan baik oleh masyarakat.

B.       Saran
  1. Untuk lembaga lebih aspiratif dan terlihat oleh masyarakat alangkah baiknya mempunyai kantor tersendiri.
  2. Perlu tersedianya peralatan komputer untuk menunjang percepatan kenerja lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
  3. Perlu tersedianya dana oprasional yang memadai untuk menjalankan program kegiatan yang sudah ada.
  4. Untuk meningkatkan sumber daya manusia anggota Badan Permusawaratan Desa ( BPD ) Pemerintah Daerah anggaran bisa menjembatani program-program pelatihan managemen kelembagaan.
  5. Untuk membangun aspiratif masyarakat yang baik perlu adanaya sosialisasi tentang lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) secara sederhana tetapi dapat dipahami oleh seluruh masayarakat

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top