Berikut
adalah keputusan Kepala Desa Panjampang Bahagia Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa Panjampang Bahagia
Kecamatan Simpur.
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANJAMPANG BAHAGIA
NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN APARAT DESA PANJAMPANG BAHAGIA
KECAMATAN SIMPUR
KEPALA DESA PANJAMPANG BAHAGIA
Menimbang :
a. Berdasarkan surat persetujuan Badan Permusywaratan
Desa (BPD) Nomor: 03/BPD-PB/IX-2014 tanggal 02 September 2014 tentang
persetujuan pemberhentian dan pengankatan aparat desa Panjampang Bahagia
Kecamatan Simpur;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur.
Mengingat : 1.
Undang-Undang No. 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.3
tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.72, Tambahan Lembaran Negara
RI No.1820;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4544);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintan
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165),; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 110);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32
Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Beanja Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan (Lembaan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6);
8. Peraturan Dearah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 028
Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2007 Nomor 316);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 90;
Memperhatikan : Hasil Rapat Musyawarah Desa Panjampang Bahagia pada
tanggal 23 Agustus 2014, tentang Pengankatan dan Pemberhentian Aparat Desa
Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan dan mengangkat Calon Aparat Desa Panjampang Bahagia Kecamatan
Simpur sebagaimana tercantum dalam kolom 6 lampiran keputusan ini.;
KEDUA : Memberhentikan
dengan hormat sesuai dengan keputusan yang berlaku nama-nama yang tercantum
dalam kolom 2 dari jabatannya sebagaimana dalam lampiran keputusan ini,
disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdiannya selama memegang
jabatan tersebut.
KEEMPAT : Masa Jabatan Aparat Desa adalah selama 6 (enam) tahun
terhitung sejak tanggal Surat Keputusan di keluarkan.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagi akibat
ditetapkannya keputusan ini di bebankan pada ADD Desa Panjampang Bahagia.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di
: Panjampang Bahagia
Pada tanggal
: 03 September 2014
Kepala Desa Panjampang Bahagia
TTD
ZAINUDIN
1. Bapak Bupati HSS di Kandangan
2. Kepala BPKAD Kab.HSS di Kandangan
3. Kepala
Inspektorat di Kandangan
4. Yang Bersangkutan
5. Arsip
0 komentar:
Posting Komentar