ini adalah SK bendahara 2015
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANJAMPANG BAHAGIA
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARAWAN DESA DAN
ATASAN LANGSUNG BENDAHARAWAN
DESA PANJAMPANG BAHAGIA
KECAMATAN SIMPUR
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2015
KEPALA
DESA PANJAMPANG BAHAGIA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
ketentuan 14
Ayat ( I ) Peraturan
Daerah
Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2007,
dalam
menjalankan tugas
dan fungsinya menyelenggarakan administrasi
Keungan Desa,
sekretaris Desa dapat
dibantu oleh Bendaharawan
Desa
;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf
a, perlu
ditetapkan dengan Keputusan
kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
27 Tahun
1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun
1953 tentang
Pembantukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 1820 );
2. Undang-undang Nomor
28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan
Negara yang
bersih dan bebas
dari Korupsi ,
Kolusi dan
Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemeritahan
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004
Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008
tentang
Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 48440);
4. Undang-undang Nomor
33 Tahun 2004
tentang perimbangan
Keungan Antara
Pemerintah Pusat dan
Pemeritahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun
2005 tentang
Pengelulaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara
Republik
Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah , Pemerintahan
Daerah
Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006
tentang
Pedoman Pengelolaan
Keungan Daerah sebagaimana
telah
diubah beberapa
kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
21 Tahun 2011
tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun
2006 tentang
Pedoman tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 26
Tahun
2007 tentang kewenangan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten Hulu
Sungai Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten
Hulu Sungai
Selatan Tahun 2007
Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 110);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 4
Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai
Selatan Tahun
2007 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor
90);
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6
Tahun 2007
tentang badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan
Tahun 2007 Nomor
6
Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
Nomor 92);
14. Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 7
Tahun 2007 tentang
Alokasi Dana Desa dan Bagi
Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah
kepada Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2007
Nomor 7,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan
Nomor 93);
15. Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 5
Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2010
Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor
5);
16. Peraturan daerah
kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 10
Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran
2012 ( Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu
Sungai Selatan Tahun
2012 (Berita Daerah Kabupaten
Hulu Sungai
Selatan
Tahun 2011 Nomor
170)
17. Peraturan Bupati
Hulu Sungai Selatan
Nomor 0170 Tahun
2011
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran
2012 (Berita Daerah Kabupaten
Hulu Sungai
Selatan Tahun
2011 Nomor 170).
Memperhatikan : Surat Persetujuan
Badan Permusyawaratan Desa
Panjampang Bahagia
Nomor tanggal
28 Agustus 2015 Perihal Penunjukan Bendahara.
Memutuskan
:
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Nama
yang tercantum pada kolom
2 sebagai
Bendaharawan Desa
Panjampang Bahagia dan
nama yang tercantum
dalam kolom
3 sebagai Atasan
Langgsung Bendaharawan Desa
Panjampang Bahagia
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
Keputusan ini
untuk Tahun 2015
KEDUA : Bendaharawan Desa
dimaksud diktum Kesatu mempunyai
tugas
dalam menyelegarakan administrasi
keuangan Desa sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku.
KETIGA : Segala biaya
yang timbul akibat
ditetapkanya Keputusan ini
Dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun
Anggaran 2015
KEEMPAT : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Panjampang Bahagia
Pada tanggal
: 28 Agustus 2015
Kepala Desa
TAIB KADIR
Tembusan
1. Bupati
Hulu Sungai Selatan
di Kandangan
2. Inspektur
Kab. HSS di
Kandangan
3. Kepala
DPPKAD Kab. HSS di
Kandangan
4. Kepala
Badan KB ,PM,
dan P Kab.
HSS di Kandangan
5. Kepala
Bagian Tata Pemerintahan
Setda. Kab. HSS
di Kandangan
6. Kepala
Bagian Hukum Setda
. Kab. HSS di
Kandangan
7. Ketua
Badan Permusyawaratan Desa
8. Yang
Bersangkutan.
Lampiran : Keputusan Kepala
Desa Panjampang Bahagia
Nomor :
Tanggal : 28 Agustus 2015
NAMA BENDAHARAWAN
DESA DAN ATASAN
LANGSUNG BENDAHARAWAN
DESA PANJAMPANG
BAHAGIA KECAMATAN SIMPUR
TAHUN ANGGARAN
2015
NO
|
BENDAHARAWAN
|
ATASAN LANGSUNG
BENDAHARAWAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
DIDI IRAWAN
|
TAIB KADIR
|
|
Kepala
Desa
TAIB KADIR
0 komentar:
Posting Komentar