Untuk mengetahui tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjampang Bahagia, berikut diuraikan tentang profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaran pemerintahan desa dan juga sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa. Dengan kehadiran Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) yang
menjadi mitra terdepan dalam mengawal pembangunan maka kedudukannya sejajar dan
selalu bekerja sama untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dalam rangka mensejahterakan
masyarakat.
Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan
disamping itu pula berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang
telah dibuat serta berbagai penyelenggaraan pembangunan.
Kemajuan intelektual masyarakat akan membawa dampak banyaknya aspirasi
yang harus ditampung dan disalurkan, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai
lembaga aspiratif harus bisa lebih komunikatif dalam menjembatani seluruh
keluhan ataupun menampung keinginan-keinginan masyarakat yang masih belum bisa
diwujudkan oleh pemerintahan desa.
Lembaga yang lebih mengedepankan dan menyuarakan hati nurani masyarakat
akan bisa berjalan dengan baik jika seluruh lembaga yang ada di desa dan seluruh
masyarakat bisa bekerja sama dan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing
dalam membangun desa.
B. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Panjampang
Bahagia adalah sebagai berikut :
- Membahas dan merumuskan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, APBDesa dan Peraturan Kepala Desa yang telah dibuat bersama.
- Mengusulkan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
- Meminta dan membahas LKPJ dan LPPD yang disampaikan Kepala Desa.
BAB II GAMBARAN UMUM
A.
Identitas BPD
Nama
Lembaga :
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Dasar Hukum :
SK. Bupati HSS Nomor :
Jumlah Anggota :
5 ( lima ) orang
Alamat :
Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
B.
Susunan
Organisasi BPD
Ketua
:
KABERI, SP.d
Wakil
Ketua :
PAHRURAZI,S.Ag
Sekretaris
:
H. IRSYAD
Anggota
:
1. MUKHTAR
2. JARKANI
BAB III VISI DAN MISI
A.
VISI
TERCIPTANYA
PEMERINTAHAN YANG BERSIH, MELAYANI DAN AGAMIS
B.
MISI
- Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD
- Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok ddan Fungsi BPD
- Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kanupaten dan provinsi
- Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
- Memantapkan kualitas hidup beragama
- Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan
Pelaksanaan
misi tersebut diarahkan untuk terciptanya sebuah pemerintahan desa yang
demokratis, bersih dan berwibawa. Meningkatkan kualitas keagamaan masyarakat
dan meningkatkan pembangunan desa.
C.
MOTTO
1. Mengutamakan
pelayanan
2. Menngoptimalkan
pembinaan
3. Dan
menjadikan silaturrahmi sebagai wahana menyerap aspirasi
D.
Program
Kerja
NO
|
KEGIATAN
|
BULAN
|
LOKASI
|
SASARAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Menyusun rencana program
|
Januari
|
Kantor
Desa
|
Anggota
BPD
|
2
|
Rapat BPD
|
Pebruari
|
Kanntor
Desa
|
Anggota
BPD
|
3
|
Musrenbangdes
|
Maret
|
Kanntor
Desa
|
Anggota
BPD
|
4
|
Pengawas Pembangunan
|
April-Oktober
|
RT.01
dan 04
|
Anggota
BPD
|
5
|
Dengar Pendapat
|
Nopember
|
Kanntor
Desa
|
Anggota
BPD
|
6
|
LKPJ dan LPPD
|
Desember
|
Kanntor
Desa
|
Anggota
BPD
|
E.
Hasil yang
Dicapai
Selama ini kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan dan kami
laksanakan masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat, namun kami
selalu berupaya untuk meningkatkan pengabdian karena kami sadar bahwa kami
mengemban tanggung jawab yang sangat besar terhadap masyarakat. Adapun beberapa
hasil yang biasa kami lakukan adalah sebagai berikut :
- Dapat menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mmasyarakat
- Membuat Peraturan Desa bersama-sama Kepala Desa
- Mengawasi semua pembangunan yang ada di desa
- Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga desa
- Dapat melaksanakan musyawarah dengan tertib.
BAB IV FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
A.
Faktor
Pendukung
Keberadaan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Panjampang Bahagia selama
ini disambut baik oleh masyarakat sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi
masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor :
6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Adapun faktor-faktor pendukung adalah sebagai berikut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaran Desa.
- Tersedianya dana pada ADD walaupun masih terbatas untuk kegiatan BPD.
- BPD dapat benar-benar berfungsi sebagai lembaga mitra pemerintahan desa.
- Pemerintahan kecamatan selalu memberikan pembinaan dan arahan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPD.
- Pemerintah desa selalu menjalin hubungan baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Masyarakat benar-benar menyalurkan aspirasinya melalui lembaga Badan Permusyawaran Desa ( BPD ).
B.
Faktor Penghambat
Faktor penghambat memang selalu ada pada lembaga manapun, baik itu dalam
hal kelembagaan itu sendiri maupun dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Faktor-faktor penghambat tersebut tentunya bisa menjadi cambuk untuk lebih maju
atau bahkan menjadi racun yang membuat kita menjadi mundur, hal tersebut
tergantung atau tinggal bagaimana kita menyikapi dan meminimalisir hambatan
tersebut jangan sampai mengganggu aktifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
BPD Panjampang Bahagia. Adapun hambatan yang saat ini kami temui yaitu antara
lain adalah:
1. Sumber
Daya Manusia ( SDM )
Sumber daya manusia adalah merupakan lokomotif lembaga dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya. Dalam sebuah lembaga yang menampung aspirasi masyarakat seperti
BPD sangat dibutuhkan SDM yang memadai yang memiliki pola pikir maju sesuai
dengan kondisi masyarakat yang semakin modern.
2. Sarana
dan Prasana
Sarana dan Prasarana merupakan kelengkapan bekerja yang tidak bisa
diabaikan kalau ingin lembaga ini benar-benar profesional sebagai pelayanan
dimasyarakat.
3. Dana
Masalah ini adalah masalah klasik yang selalu menjadi penyebab utama,
tetapi dana operasional yang terukur dalam kegiatan sebagai tolak ukur kinerja
lembaga dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Panjampang Bahagia, kiprahnya memang
belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2007
tentang Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ), tetapi sudah banyak memberikan
kontribusi dalam mengawal pembangunan di desa.
Lembaga aspiratif masyarakat ini sudah melakukan berbagai aktifitas
bersama pemerintah desa dan masyarakat, berbagai kebijakan dalam pembangunan
untuk mensejahterakan masyarakat di Desa Panjampang Bahagia sudah dapat
dirasakan sebagai bukti pengabdian kami untuk terus berjuang dalam menggali dan
memanfaatkan potensi desa sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat.
Aspirasi masyarakat sudah bisa disalurkan kepada pemerintah desa ataupun
lembaga-lembaga masyarakat yang punya komitmen yang sama dalam membangun desa
sehingga arah kebijakan menjadi seimbang dan selalu mendapat sambutan baik oleh
masyarakat.
B.
Saran
- Untuk lembaga lebih aspiratif dan terlihat oleh masyarakat alangkah baiknya mempunyai kantor tersendiri.
- Perlu tersedianya peralatan komputer untuk menunjang percepatan kenerja lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
- Perlu tersedianya dana oprasional yang memadai untuk menjalankan program kegiatan yang sudah ada.
- Untuk meningkatkan sumber daya manusia anggota Badan Permusawaratan Desa ( BPD ) Pemerintah Daerah anggaran bisa menjembatani program-program pelatihan managemen kelembagaan.
- Untuk membangun aspiratif masyarakat yang baik perlu adanaya sosialisasi tentang lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) secara sederhana tetapi dapat dipahami oleh seluruh masayarakat
0 komentar:
Posting Komentar